Desa Krowe

Kecamatan Lembeyan, Kabupaten Magetan

[SANTUNAN ANAK YATIM DESA KROWE]    [TATA CARA MENGURUS JENAZAH]    [SEMARAK KEMERDEKAAN KE 75 DUSUN KEDUNGREJO]    [VERIFIKASI SPPT TAHUN 2020]    [DOA BERSAMA DALAM RANGKA BERSIH DESA ]    [PEMBINAAN P3N (MODIN) SE KECAMATAN LEMBEYAN]    [ARISAN SINOMAN DAN KOPERASI SIMPAN PINJAM]    [KERJA BAKTI BERSIH-BERSIH LINGKUNGAN BALAI DESA]    [PENGERJAAN ADMINISTRASI PPKBD LEMBEYAN DAN SUB PPKBD KROWE]    [RUTINAN KONFERENSI PEMDES KROWE]    [MUSYAWARAH DUSUN]    [SENSUS TERNAK DESA KROWE 2020]    [SURAT EDARAN PEMERINTAH DESA KROWE]    [ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2022]    [POSYANDU DUSUN POSOREJO BULAN OKTOBER]    [PERLOMBAAN BALAP KARUNG]    [PENERIMAAN MAHASISWA KPM-DR IAIN PONOROGO]    [PENYERAHAN BANTUAN BEDAH RUMAH DARI KODIM MAGETAN]    [PENDAFTARAN NIKAH KE KUA LEMBEYAN (RAPAKAN)]    [PENGEMBANGAN BP-SPAM PAMSIMAS PUSPO JAGAD]    [PENGEBORAN SUMUR UNTUK PDAM DESA (PAMSIMAS)]    [PENGERJAAN RABAT BETON RT 04 RW 01 DUSUN KAJAR]    [PERSYARATAN MENIKAH]    [PATROLI HIPPA DI DESA KROWE]    [BIMTEK PBJ (PENGADAAN BARANG DAN JASA)]    [SEJARAH DESA KROWE]    [SEPEDA SANTAI MENGELILINGI DESA]    [PENYALURAN BLT-DD DESA KROWE]    [PANDUAN MEMAKAI MASKER DENGAN BENAR]    [MENGENAL NEW NORMAL]    [LAYANAN NIKAH SAAT NEW NORMAL]    [DOA BERSAMA UNTUK PARA PAHLAWAN PENDIRI BANGSA]    [PENYALURAN BANTUAN PANGAN NON TUNAI (BPNT) DESA KROWE]    [FASILITASI PEMBENTUKAN FORUM ANAK OLEH DINAS PPKBPPPA KAB. MAGETAN]    [PENDAMPINGAN PROGRAM HIBAH INTENSIF DESA PAMSIMAS]    [PENYERAHAN HASIL SWAB SAMUJI RT 3 RW 12 DUSUN BONDOT]    [TATA CARA WUDLU SESUAI SUNAH ROSUL]    [PANDUAN MENCUCI MASKER (KAIN) DENGAN TEPAT]    [PELEBARAN JALAN KABUPATEN DESA KROWE]    [PERSYARATAN PEMBUATAN ADMINDUK (KTP, KK, AKTE LAHIR, AKTE KEMATIAN DLL)]    [KUNJUNGAN PRADES KROWE KE TEMPAT BUDI DAYA TAWON LANCENG]    [POSYANDU DUSUN PLOSOREJO]    [PENGEMBANGAN JARINGAN PIPA DI DUSUN KROWE]    [TAYAMUM SESUAI SUNAH NABI MUHAMMAD SAW.]    [PRA RAPAT SERAH TERIMA PAMSIMAS PADA SALAH SATU UNIT USAHA BUMDES]    [LAPORAN REALISASI APBDES SEMESTER 1 TAHUN ANGGARAN 2021]    [HOTMIX JALAN PU DESA KROWE]    [MONITORING ADMINISTRASI DESA]    [PEMBANGUNAN TALUD DUSUN KEDUNGREJO]    [POSYANDU DUSUN KEDUNGREJO]    [TATA CARA MENJENGUK ORANG SAKIT]    [SENSUS PENDUDUK DESA KROWE]    [PENGEMBANGAN PAMSIMAS DUSUN KAJAR]    [PERTEMUAN PETUGAS DAN EVALUASI SENSUS PENDUDUK 2020]    [IMPLEMENTASI SISTEM INFORMASI DESA]    [PAGELARAN REYOG PADA PUNCAK PERINGATAN HUT KEMERDEKAAN RI KE 75]    [LAPORAN REALISASI APBDES TAHUN ANGGARAN 2021]    [PERTEMUAN BUMDES DAN LEMBAGA-LEMBAGA DESA]    [PENDISTRIBUSIAN MASKER DARI PEMDES LEWAT BUMDES DENGAN PELAKSANA IBU IBU PKK]    [BULAN TIMBANG BALITA DAN PEMBERIAN GIZI]    [TATA CARA GERAKAN ANGGOTA BADAN PADA WAKTU SHOLAT]    [PENYALURAN BLT DD TAHAP KE 4]    [PENERIMAAN BANTUAN SEMBAKO MASYARAKAT MISKIN]    [ARISAN RT 02 RW 10 DUSUN PLOSOREJO ]    [PEMASANGAN LAMPU JALAN]    [SENAM KEBUGARAN ALA EMAK-EMAK]    [SOSIALISASI DAN PENDATAAN LP2B]    [LOMBA ANAK (MEWARNAI, HAFALAN SURAT-SURAT PENDEK, TILAWAH)]    [BAKTI SOSIAL PEMBANGUNAN MASJID ROUDLOTUT THOLIBIN DUSUN PLOSOREJO]    [PERTANDINGAN BOLA VOLLY ANTAR DUSUN]   
15 September 2020

TAYAMUM SESUAI SUNAH NABI MUHAMMAD SAW.

TATA CARA TAYAMMUM

SEBAB SEBAB DIPERBOLEHKAN TAYAMMUM

  1. Tidak menemukan air secara nyata baik di rumah maupun dalam pejalanan, atau tidak menemukan air secara syar’i seperti menemukan air hanya untuk persiapan minum atau harganya mahal.
  2. Takut menggunakan air, seperti kehilangan fungsi anggota badan, terjadinya cacat pada anggota badan, atau bertambahnya sakit yang sehingga menjadikan lamanya kesembuhan.

SYARAT SYARAT TAYAMMUM

  1. Islam, tamyiz.
  2. Tidak adanya perkara yang menghalangi syahnya tayammum, semisal haidl, nifas
  3. Mencari air pada sat sudah masuk waktunya sholat bagi selain orang yang sakit dan orang yang yaqin tidak menemukan air
  4. Tidak adanya najis pada anggota badan
  5. Yaqin masuknya waktu sholat walaupun dengan ijtihad
  6. Harus dengan debu yang suci, murni tidak tercampur perkara lain yang dapat menghalangi menyentuhnya debu pada anggota tayammum
  7. Debunya tidak musta’mal (belum digunakan untuk menghilangkan najis atau hadast
  8. Debunya tidak basah
  9. Ijtihad mencari arah qiblat sebelum tayammum
  10. Harus ada kehendak/ keinginan/ kesengajaan dalam memindah debu
  11. Tayammum untuk tiap-tiap sholat fardlu walau sholat nadzar / qodlo’
  12. Ta’addud (berbilang) dalam memindah debu, artinya : mengusap wajah dan kedua tangan dengan dua kali ambilan (dua pukulan).

RUKUN-RUKUN TAYAMMUM

  1. Niat

Niat bersamaan dengan memindah debu dan mengusap awalnya begian dari wajah, adapun contoh niyatnya :

نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ ِلاسْتِبَاحَةِ فَرْضَ الصَّلاةِ اَوْ فَرْضَ الطَّوَفِ لله تَعَالَى

نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ ِلاسْتِبَاحَةِ نَفْلِ الصَّلاةِ اَوْ نَفْلِ الطَّوَفِ لله تَعَالَى

نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ لِسَجْدَةِ الشُّكْرِ اَوْ التِّلاَوَةِ اَوْ مَسِّ المُصْحَفِ لله تَعَالَى

(atau yang lainya, dari perkara-perkara yang membutuhkan suci dari hadast.)

  1. Mengusap Wajah

Caranya : memukulkan kedua telapak tangan pada debu denggan merapatkan jari-jari, lalu mengusapkanya keseluruh kulit wajah dengan satu kali usapan, sampai pada luarnya jenggot yang terurai walaupun tipis, dan hidung begian depan yang terletak di atas bibir. 

Tanbih :

  1. Tidak wajib mengusap bagian dalamnya jenggot yang lebat.
  2. Tidak harus mengusap bagian dalamnya rambut yang ada di wajah baik tipis ataupun tebal. 
  1. Mengusap Kedua Tangan Sampai Kedua Siku

Caranya :

  1. meletakan jari-jari tangan kiri bagian dalam selain ibu jari dibawah ujung jari-jari tangan kanan, sekira jari-jari tangan kanan kiri dan jari-jari tangan kiri tidak keluar dari jari telunjuk tangan kanan.
  2. Kemudian mmenjalankan jari tangan kiri pada punggung telapak tangan kanan.
  3. Bila sudah sampai pada pergelangan tangan, ujung jari-jari dikumpulkan pada sisi lengan.
  4. Kemudian menggerakanya sampai siku, lalu diteruskan mengusap lengan bagian dalam dengan telapak tangan bagian dalam sambil ibu jari  diangkat, bila sudah sampai pada pergelangan, bagian dalam ibu jari tangan kiri menumpang pada ibu jari tangan kanan bgian luar.
  5. Mengusap tangan kiri sebagaimana tangan kanan.
  6. Wajib melepaskan cincin sebelum pukulan yang kedua untuk mengusap tangan supaya debu tidak terhalang.
  7. Sunat Mengusapkan telapak tangan yang satu pada telapak tangan yang lain.
  8. Tartib

Dengan mendahulukan mengusap wajah kemudian kedua tangan walaupun tayammum tersebut sebagai ganti dari mandi.

KESUNAHAN TAYAMMUM

  1. Menghadap qiblat, membaca basmalah, bersiwak.
  2. Menipiskan debu dengan cara mengibaskan kedua telapak tangan atau meniupnya sesudah memukulkan tangan pada debu sebelum mengusapkanya.
  3. Mendahulukan anggota tayammum bagian kanan.
  4. Muwalah.
  5. Memulai usapan pada bagian atas wajah dan memulai dari ujung jari kedua tangan, namun apabila tayammum dengan bantuan orang lain maka disunahkan memulai dari ghurroh, tahjil dan kedua siku tangan.
  6. Melepaskan cincin pada pukulan yang pertama untuk mengusap wajah.
  7. Menyela-nyelai jari-jari tangan setelah mengusap kedua tangan, kesunahan ini jika ketika memukulkan tangan pada debu jari-jari nya direnggangkan, apabila jari-jarinya dirapatkan maka wajib menyela-nyelainya.
  8. Tidak berulang ulang dalam mengusap setiap anggota.
  9. Membaca syahadat, do’a yang masyhur dengan mengangkat kedua tangan dan mata kearah langit dengan menghadap qiblat.
  10. Melakukan kesunahan wudlu yang mungkin di lakukan pada tayammum, kecuali tastlis, seperti sholat dan lain-lain.

LUKA PADA ANGGOTA TAYAMMUM

  1. Apabilan luka tidak di perban, maka harus membasuhnya atau mengganti membasuh dengan tayammum.
  2. Apabila luka di perban, namun mungkin untuk melepasnya maka wajib melepasnya.
  3. Apabila tidak memungkinkan melepasnya (ada masyaqoh/dloror) dan perban mengenai anggota yang tidak luka, maka wajib tiga perkara :
  • Membasuh anggota yang tidak luka.
  • Tayammum untuk mengganti anggota yang luka.
  • Mengusap perban untuk mengganti membasuh anggota yang tidak luka yang terkena perban.

Catatan : 

Shohibul Jabiroh (orang yang mempunyai perban)

  • Ketika memungkinkan untuk dilepas maka wajib di lepas untuk di basuh atau di usap dengan debu.
  • Ketika tidak memungkinkan untuk dilepas maka :
  1. Apabila perban berada pada anggota tayammum maka wajib mengulang sholat secara mutlak.
  2. Apabila perban berada pada selain anggota tayammum maka:
  • Jika tidak mengenai anggota yang tidak luka atau mengenai anggota yang tidak luka hanya untuk menguatkan perbanya dan meletakkan perban dalam keadaan suci (dari hadas) maka tidak wajib mengulangi sholat, namun bila meletakkan perban dalam keadaan tidak suci maka wajib mengulangi sholat.
  • Jika mengenai anggota yang tidak luka lebih dari yang dibuat menguatkan perbanya maka wajib mengulangi sholat 

REFERENSI

  • Kitab Nihayah Az Zein Hal  35-38.
  • Kitab Busyro Al Karim Hal  45-46.
  • Kitab Kasyifah As Saja Hal  33-35.
  • Kitab I’anatut Tholibin Juz 
  • Kitab Al Baijury Juz 1 Hal  88-89.
  • Kitab Kifayah Al Akhyar Hal  51-60.
  • Kitab Ihya’ ‘Ulumiddin Juz 1  Hal  134-135.
  •  Kitab Bughyatul Musytarsyidin Juz 1 Hal 60 (Maktabah Syameela)

 

SARBINI (KEPALA DESA)    BAGUS NUGROHO (KASI PELAYANAN)    YULIATIN (KAUR TATA USAHA DAN UMUM)    WURI LESTARI (KAUR KEUANGAN)    SAMURI (KASI KESEJAHTERAAN)    LILIS AGUSTIN (KASI PEMERINTAHAN)    SAMIRAN (KEPALA DUSUN KAJAR)    SARIFAHUDIN (KEPALA DUSUN KROWE)    MAKSUM (KEPALA DUSUN KEDUNGREJO)    SRIYATUN (KEPALA DUSUN PLAYANGAN)    BIBIT (KEPALA DUSUN PLOSOREJO)    MARJUKI (KEPALA DUSUN BONDOT)    JIMUN (STAF KAUR PERENCANAAN)    WARSITO (STAF KASI PEMERINTAHAN)    MARSONO (SEKRETARIS DESA)    MUKHYAR TASMANTO (KASI PERENCANAAN)    PUJIANTO (KARYAWAN DESA (MODIN))