15 September 2020
TAYAMUM SESUAI SUNAH NABI MUHAMMAD SAW.
TATA CARA TAYAMMUM
SEBAB SEBAB DIPERBOLEHKAN TAYAMMUM
Tidak menemukan air secara nyata baik di rumah maupun dalam pejalanan, atau tidak menemukan air secara syar’i seperti menemukan air hanya untuk persiapan minum atau harganya mahal.
Takut menggunakan air, seperti kehilangan fungsi anggota badan, terjadinya cacat pada anggota badan, atau bertambahnya sakit yang sehingga menjadikan lamanya kesembuhan.
SYARAT SYARAT TAYAMMUM
Islam, tamyiz.
Tidak adanya perkara yang menghalangi syahnya tayammum, semisal haidl, nifas
Mencari air pada sat sudah masuk waktunya sholat bagi selain orang yang sakit dan orang yang yaqin tidak menemukan air
Tidak adanya najis pada anggota badan
Yaqin masuknya waktu sholat walaupun dengan ijtihad
Harus dengan debu yang suci, murni tidak tercampur perkara lain yang dapat menghalangi menyentuhnya debu pada anggota tayammum
Debunya tidak musta’mal (belum digunakan untuk menghilangkan najis atau hadast
Debunya tidak basah
Ijtihad mencari arah qiblat sebelum tayammum
Harus ada kehendak/ keinginan/ kesengajaan dalam memindah debu
Tayammum untuk tiap-tiap sholat fardlu walau sholat nadzar / qodlo’
Ta’addud (berbilang) dalam memindah debu, artinya : mengusap wajah dan kedua tangan dengan dua kali ambilan (dua pukulan).
RUKUN-RUKUN TAYAMMUM
Niat
Niat bersamaan dengan memindah debu dan mengusap awalnya begian dari wajah, adapun contoh niyatnya :
نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ ِلاسْتِبَاحَةِ فَرْضَ الصَّلاةِ اَوْ فَرْضَ الطَّوَفِ لله تَعَالَى
نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ ِلاسْتِبَاحَةِ نَفْلِ الصَّلاةِ اَوْ نَفْلِ الطَّوَفِ لله تَعَالَى
نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ لِسَجْدَةِ الشُّكْرِ اَوْ التِّلاَوَةِ اَوْ مَسِّ المُصْحَفِ لله تَعَالَى
(atau yang lainya, dari perkara-perkara yang membutuhkan suci dari hadast.)
Mengusap Wajah
Caranya : memukulkan kedua telapak tangan pada debu denggan merapatkan jari-jari, lalu mengusapkanya keseluruh kulit wajah dengan satu kali usapan, sampai pada luarnya jenggot yang terurai walaupun tipis, dan hidung begian depan yang terletak di atas bibir.
Tanbih :
Tidak wajib mengusap bagian dalamnya jenggot yang lebat.
Tidak harus mengusap bagian dalamnya rambut yang ada di wajah baik tipis ataupun tebal.
Mengusap Kedua Tangan Sampai Kedua Siku
Caranya :
meletakan jari-jari tangan kiri bagian dalam selain ibu jari dibawah ujung jari-jari tangan kanan, sekira jari-jari tangan kanan kiri dan jari-jari tangan kiri tidak keluar dari jari telunjuk tangan kanan.
Kemudian mmenjalankan jari tangan kiri pada punggung telapak tangan kanan.
Bila sudah sampai pada pergelangan tangan, ujung jari-jari dikumpulkan pada sisi lengan.
Kemudian menggerakanya sampai siku, lalu diteruskan mengusap lengan bagian dalam dengan telapak tangan bagian dalam sambil ibu jari diangkat, bila sudah sampai pada pergelangan, bagian dalam ibu jari tangan kiri menumpang pada ibu jari tangan kanan bgian luar.
Mengusap tangan kiri sebagaimana tangan kanan.
Wajib melepaskan cincin sebelum pukulan yang kedua untuk mengusap tangan supaya debu tidak terhalang.
Sunat Mengusapkan telapak tangan yang satu pada telapak tangan yang lain.
Tartib
Dengan mendahulukan mengusap wajah kemudian kedua tangan walaupun tayammum tersebut sebagai ganti dari mandi.
KESUNAHAN TAYAMMUM
Menghadap qiblat, membaca basmalah, bersiwak.
Menipiskan debu dengan cara mengibaskan kedua telapak tangan atau meniupnya sesudah memukulkan tangan pada debu sebelum mengusapkanya.
Mendahulukan anggota tayammum bagian kanan.
Muwalah.
Memulai usapan pada bagian atas wajah dan memulai dari ujung jari kedua tangan, namun apabila tayammum dengan bantuan orang lain maka disunahkan memulai dari ghurroh, tahjil dan kedua siku tangan.
Melepaskan cincin pada pukulan yang pertama untuk mengusap wajah.
Menyela-nyelai jari-jari tangan setelah mengusap kedua tangan, kesunahan ini jika ketika memukulkan tangan pada debu jari-jari nya direnggangkan, apabila jari-jarinya dirapatkan maka wajib menyela-nyelainya.
Tidak berulang ulang dalam mengusap setiap anggota.
Membaca syahadat, do’a yang masyhur dengan mengangkat kedua tangan dan mata kearah langit dengan menghadap qiblat.
Melakukan kesunahan wudlu yang mungkin di lakukan pada tayammum, kecuali tastlis, seperti sholat dan lain-lain.
LUKA PADA ANGGOTA TAYAMMUM
Apabilan luka tidak di perban, maka harus membasuhnya atau mengganti membasuh dengan tayammum.
Apabila luka di perban, namun mungkin untuk melepasnya maka wajib melepasnya.
Apabila tidak memungkinkan melepasnya (ada masyaqoh/dloror) dan perban mengenai anggota yang tidak luka, maka wajib tiga perkara :
Membasuh anggota yang tidak luka.
Tayammum untuk mengganti anggota yang luka.
Mengusap perban untuk mengganti membasuh anggota yang tidak luka yang terkena perban.
Catatan :
Shohibul Jabiroh (orang yang mempunyai perban)
Ketika memungkinkan untuk dilepas maka wajib di lepas untuk di basuh atau di usap dengan debu.
Ketika tidak memungkinkan untuk dilepas maka :
Apabila perban berada pada anggota tayammum maka wajib mengulang sholat secara mutlak.
Apabila perban berada pada selain anggota tayammum maka:
Jika tidak mengenai anggota yang tidak luka atau mengenai anggota yang tidak luka hanya untuk menguatkan perbanya dan meletakkan perban dalam keadaan suci (dari hadas) maka tidak wajib mengulangi sholat, namun bila meletakkan perban dalam keadaan tidak suci maka wajib mengulangi sholat.
Jika mengenai anggota yang tidak luka lebih dari yang dibuat menguatkan perbanya maka wajib mengulangi sholat
REFERENSI
Kitab Nihayah Az Zein Hal 35-38.
Kitab Busyro Al Karim Hal 45-46.
Kitab Kasyifah As Saja Hal 33-35.
Kitab I’anatut Tholibin Juz
Kitab Al Baijury Juz 1 Hal 88-89.
Kitab Kifayah Al Akhyar Hal 51-60.
Kitab Ihya’ ‘Ulumiddin Juz 1 Hal 134-135.
Kitab Bughyatul Musytarsyidin Juz 1 Hal 60 (Maktabah Syameela)