16 September 2020
TATA CARA MENJENGUK ORANG SAKIT
MENJENGUK ORANG SAKIT
Disunnahkan mengunjungi sesama muslim, baik yang memusuhi atau tidak, kenal atau tidak, dan orang kafir yang tidak wajib di perangi (dzimmiy, mu’ahhad dan musta’man) apabila ia menjadi kerabat atau tetangga sejak ia sakit. Dan apabila bukan kerabat atau tetangga maka hukumnya jawaz (boleh, tapi tidak mendapat pahala).[1]
A. Apabila sakitnya belum parah
Membacakan do’a : أسأل الله العظيم رب العرش العظيم ان يشفيك sebanyak tujuh kali.[2]
Di sunnahkan untuk tidak berlama-lama.
Menghibur serta membesarkan hatinya.
a) Hendaknya dilakukan jarang-jarang, kecuali apabila status kita adalah kerabat atau sahabat yang dapat menghibur perasaannya.
B. Apabila Sakitnya Sudah Parah ( Marodlul Maut)[3]
Menasehatinya agar bertaubat dan berwasiat.
Menceritakan sejarah orang-orang sholih.
Menganjurkan agar حسن الظن kepada Alloh SWT., menjauhi pertengkaran masalah dunia dan agar ia berpesan kepada keluarganya supaya senantiasa sabar, dan merelakan kepergiannya dengan hati yang ikhlas.
Meminta do’anya karena doanya seperti do’a malaikat.
Hendaknya tidak memaksa untuk makan atau minum baik obat maupun yang lain.[4]
C. Apabila Sudah Tampak Tanda-Tanda Sakaratul Maut.
Membaringkanya dengan posisi miring kekanan dan menghadap kiblat (kepala berada di utara), apabila sulit, maka cukup membaringkanya dengan terlentang serta menaruh bantal di bawah kepalanya, sedang wajah dan kedua telapak kakinya dihadapkan ke kiblat (kepala berada di arah timur).
Mentalqin/ menuntunnya dengan bacaan لاإله إلا الله jika bacaanya di khawatirkan terputus maka cukup menuntunnya dengan bacaan lafadz jalalah (الله).
Membacakan surat Yasin dan Ar-ra`du dan apabila masih ada harapan kesembuhan, sebaiknya yang di baca surat Yasin saja.
Menyiwakinya.[1]
Catatan :
a) Yang lebih utama Talqin dilakukan oleh orang selain ahli warits dan orang yang tidak dikhawatirkan terjadinya prasangka negative, seperti orang yang mengharapkan sesuatu dari si mayat.
b) Bila yang sakit orang kafir, maka menalqinnya wajib dengan memakai kedua kalimat syahadat.
D. Apabila sudah meninggal dunia.
Memejamkan kedua matanya sambil membaca do`a :
بسم الله وعلى ملة رسول الله صلى الله عليه وسلّم
Mengikat dagu keatas kepala dengan kain yang agak lebar agar mulutnya tidak terbuka.
Melemaskan persendian dengan halus.
Melepaskan semua pakaianya, kemudian menutupi sekujur tubuhnya dengan kain yang tipis seperti jarik dan sebagainya, dengan cara : kedua ujung kain diletakkan di bawah kepala dan ujung lain di bawah kedua kaki. Kecuali bagi mayit yang mati dalam keadaan ihrom, maka tidak diperbolehkan menutup kepalanya.
Mengupayakan agar perut tidak menggelembung, dengan cara menindih perutnya dengan benda yang agak berat.
Meletakkan di atas meja, atau dipan(amben jw.) dan sebagainya, dengan posisi terlentang menghadap kiblat seperti posisi orang hendak shalat (kepala di timur).[2]
Catatan :
Dalam melakukan hal-hal di atas, seyogyanya untuk senantiasa mendo`akan agar diberi maghfiroh dan ketetapan iman bagi si mayit.
Hal-hal yang harus segera dilakukan:
Membebaskan hak-hak adamiy (hutang, dan sebagainya)
Melaksanakan wasiatnya (bila mudah dilakukan).
Mengabarkan berita kematiannya pada tetangga, kerabat serta handai taulan.
Menyegerakan untuk di tajhiz.
Daftar Pustaka
[1] Tanwir al Qulub hal:201, Busyro Al Karim Juz II Hal 26
[2] HR. Abu dawud
[3] Tanwir al Qulub hal:201- 202, Busyro al karim Juz II Hal 26-27
[4] Majmu’ syarh Muhadzzab Juz 5 hal 118
[5] Hawassyi al Madaniyyah Juz II Hal 102, Tanwir al Qulub Hal 202, I`anah at Tholibin Juz II Hal 164
[6] Tanwir al Qulub Hal 202, Busyro al Karim Juz II Hal 26, Hawasyi al Madaniyyah Juz II Hal 102, Hawasyi as Syarwaniy Juz III Hal 105.