24 Juni 2020

LAYANAN NIKAH SAAT NEW NORMAL

Bersamaan dengan adanya new normal ternyata pemerintah juga menerapkan layanan nikah new normal. Dengan layanan ini, masyarakat dapat melangsungkan acara pernikahan baik di KUA, rumah, gedung maupun masjid. Adapun aturan layanan nikah saat new normal tercantum dalam Surat Edaran Nomor P-006/DJ.III/Hk.00.7/06/2020 Tentang Pelayanan Nikah Menuju Masyarakat Produktif Aman COVID yang berisi sebagai berikut. Pencatatan layanan nikah new normal di KUA Kecamatan dilaksanakan setiap hari kerja. Pendaftaran layanan nikah new normal dapat dilakukan secara online melalui website simkah.kemenag.go.id, telepon, e-mail atau secara langsung ke KUA Kecamatan Pendaftaran, pemeriksaan dan pelaksanaan akad nikah new normal dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Pelaksanaan akad nikah new normal dapat diselenggarakan di KUA atau di luar KUA Peserta prosesi akad nikah new normal yang dilaksanakan di KUA atau di rumah diikuti sebanyak-banyaknya 10 orang Peserta prosesi akad nikah new normal yang dilaksanakan di masjid atau gedung pertemuan diikuti sebanyak-banyaknya 20% dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 orang KUA Kecamatan wajib mengatur hal-hal yang berhubungan dengan petugas, pihak calon pengantin, waktu dan tempat agar pelaksanaan akad nikah new normal serta protokol kesehatan dapat berjalan dengan sebaik-baiknya Dalam hal pelaksanaan akad nikah new normal di luar KUA, Kepala KUA Kecamatan dapat berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak terkait dan atau aparat keamanan untuk pengendalian pelaksanaan pelayanan akad nikah dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan yang ketat Penghulu wajib menolak pelayanan nikah new normal disertai alasan penolakannya secara tertulis yang diketahui oleh aparat keamanan sebagaimana form terlampir Kepala KUA Kecamatan melakukan koordinasi tentang rencana penerapan tatanan normal baru layanan nikah new normaln kepada Ketua Gugus Tugas Kecamatan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten atau Kota melakukan pemantauan dan pengendalian pelaksanaan tatanan normal baru layanan nikah new normal di wilayahnya masing-masing. Demikianlah informasi mengenai layanan pernikahan di saat new normal. Pernikahan dapat dilangsungkan di dalam maupun di luar KUA namun tetap mematuhi protokol kesehatan. Source: kemenag
SARBINI (KEPALA DESA)    BAGUS NUGROHO (KASI PELAYANAN)    YULIATIN (KAUR TATA USAHA DAN UMUM)    WURI LESTARI (KAUR KEUANGAN)    SAMURI (KASI KESEJAHTERAAN)    LILIS AGUSTIN (KASI PEMERINTAHAN)    SAMIRAN (KEPALA DUSUN KAJAR)    SARIFAHUDIN (KEPALA DUSUN KROWE)    MAKSUM (KEPALA DUSUN KEDUNGREJO)    SRIYATUN (KEPALA DUSUN PLAYANGAN)    BIBIT (KEPALA DUSUN PLOSOREJO)    MARJUKI (KEPALA DUSUN BONDOT)    JIMUN (STAF KAUR PERENCANAAN)    WARSITO (STAF KASI PEMERINTAHAN)    MARSONO (SEKRETARIS DESA)    MUKHYAR TASMANTO (KASI PERENCANAAN)    PUJIANTO (KARYAWAN DESA (MODIN))